Terkaithukum memakai peci di luar shalat maupun memakai peci ketika shalat bisa dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, menganggap bahwa hukum pakai peci atau hukum pakai imamah adalah sunnah dan mendapat pahala yang besar sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang imamah meskipun hadits pakai imamah tersebut PALSU. Kopiahatau juga yang disebut songkok / peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Jadi, peci masuk kepembahasan hukum berpakaian, sedangkan secara umum berpakaian itu dihukumi : ยท Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. Assalamualaikum, kalo wanita memakai cadar kan di dokumen sudah ada, yang saya mau tanyakan bagaimana hukum lelaki memakai cadar ? JAWABAN : Wa'alaikumussalaam, orang laki-laki tidak dituntut untuk memakai cadar. Meski haram melihat wajah laki-laki jika menimbulkan fitnah, jika tidak maka tidak haram. Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab. Dalamshalat memang disunahkan menutup kepala dengan sur ban dan sejenisnya, dan dianggap melakukan kesunahan memakai surban, dengan memakai kopiah / penutup kepala putih atau kopiah biasa : .ู„ุง ุฎู„ุงู ุจูŠู† ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ููŠ ุงุณุชุญุจุงุจ ุณุชุฑ ุงู„ุฑุฃุณ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ู„ุฑุฌู„ ุจุนู…ุงู…ุฉ ูˆู…ุง ููŠ ู…ุนู†ุงู‡ุง ู„ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูƒุฐู„ูƒ ูŠุตู„ูŠ. ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ูขูข/ูฃ OyIDV. - , Jakarta - Bagi sebagian orang, memakai kopiah atau peci saat salat adalah sebuah keharusan. Tapi bagi generasi muda, banyak yang mulai meninggalkan kebiasaan tersebut. Kebanyakan dari kaum milenial bergaya seadanya. Terpenting rapi dan tidak meninggalkan salat. Peci merupakan identitas muslim. Bagian dari pembeda antara muslim dengan agama atau kelompok juga Sejarah Unik Awal Istilah Kopiah, Peci dan SongkokLalu, bagaimana pandangan Islam akan kebiasaan memakai peci atau kopiah saat salat? Apakah hal tersebut termasuk syarat sah dalam salat? Atau menjadi tidak perlu dipakai selagi baju yang dikenakan sah sesuai syarat salat. Ketua Yayasan Radar Rumah Da'i Internasional Ustadz Zacky Mirza menjelaskan sama halnya dengan jenggot yang menjadi identitas umat Islam, peci pun demikian."Dahulu orang Romawi bajunya panjang-panjang, makanya Rasulullah menyuruh kita untuk tidak menggunakan baju dengan kain berlebihan. Orang Yahudi juga pakai peci khasnya, kita juga ada peci atau sorban sebagai identitas." papar Ustadz Zacky Mirza. Seorang muslim dibebaskan apakah ingin menggunakan peci atau tidak saat shalat."Sejauh ini tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakai peci." penggunaan peci ini erat kaitannya dengan 'Urf, istilah dalam Islam untuk merujuk pada kebiasaan. Di dalam adat dan kebiasaan di masyarakat, peci lazim digunakan saat salat."Urf bagian dari hukum fikih tapi posnya paling bawah. Disebut juga konsesus masyarakat sekitar, yang mana jika tidak menggunakan peci saat salat maka bisa jadi aib," kata Ustad peci saat shalat merupakan bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai karena tidak menggunakan peci saat salat bisa menjadi perbincangan buruk di kalangan jamaah lain."Peci lebih kepada identitas seorang muslim, bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai ibadahnya sah, tapi secara urf dinilai tidak baik." peci selain untuk mempertimbangkan masalah urf, juga bisa sebagai penyekat rambut agar tidak menutupi dahi atau kening. Karena kening merupakan satu dari 7 bagian yang wajib menyentuh lantai saat bersujud. Seperti hal nya dalam hadits, Rasulullah SAW bersabdaูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุณู‘ูุฌููˆู’ุฏูุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูŽุจู’ู‡ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽูู‘ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ููƒู’ุจูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู†ู ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูู…ูŽูƒู‘ูู†ู’ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ุฃูŽุฎู’ุฑูŽู‚ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู Saw bersabda Sujud itu pada kening, dan kedua telapak tangan, dan kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Barangsiapa tidak menempatkan dari anggota sujud itu ke bumi/tempat sujud maka Allah akan membakarnya di api neraka. HR. imam Daruquthni. Baca juga MasyaAllah, Jalankan Salat 5 Waktu Bisa Redakan Sakit PunggungDari penjelasan hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jangan sampai ada yang menghalangi kening untuk bersujud, termasuk rambut. Karena Allah akan membakarnya dengan api neraka di akhirat kelak."Memang bisa juga disingkap dengan tangan ketika hendak sujud, atau juga bisa dikuncir rambutnya." papar ust. Zacky"Tapi lebih baik dan paling aman ya gunakan peci, kopiah, atau songkok." imbuhnya.est Bagi orang Indonesia, Peci atau kopyah adalah sesuatu hal yang biasa digunakan untuk acara-acara keagamaan dan acara resmi. Baik itu orang Muslim maupun non Muslim. Lalu, adakah hukum atau dalil kewajiban memakai peci saat shalat? Menurut pengetahuan penulis, tidak ada 1 Hadis Shohih sekalipun yang mewajibkan penggunaan Peci/ Kopyah untuk sholat. Bahkan justru Rasul ๏ทบ pernah melakukan Shalat dengan tanpa penutup kepala. Jadi bagaimana mungkin hal ini menjadi sesuatu yang munkar? Kalau Rasul ๏ทบ justru melakukan hal tersebut?. Dikutip dari Buku Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, mengenai Rasul ๏ทบ Shalat tanpa penutup kepala โ€œDiriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyuโ€™an. Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ€ Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi. Rasul ๏ทบ Memakai Imamah Hanya Sebagai Adat Kebiasaan Orang Quraisy Dahulu Rasulullah ๏ทบ tidaklah pernah memakai Peci/Kopyah sama sekali. Tetapi beliau memakai sorban yang dipakai dan ditutupkan kepala yang disebut imamah. Salah satu dalil bahwa Rasulullah ๏ทบ Biasa memakai imamah yaitu Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu anhu, โ€œNabi ๏ทบ masuk Mekkah di hari terbukanya kota Mekah dalam keadaan memakai imamah sorban warna hitam.โ€ [ HR. Muslim 1358 ]. Ada juga dalil yang Artinya โ€œSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imรขmah berwarna hitam.โ€ HR Muslim 452 Atas dalil ini, banyak ulama Fiqh menyatakan bahwa pemakaian Imamah saat shalat maupun diluar shalat hanyalah adat kebiasaan saja. Pada masa itu, Masyarakat Quraisy memang sering menggunkaan imamah karena cuaca dan keadaan disana yang memungkinkan pemakaian imamah. Rasulullah ๏ทบ menggunakan imamah karena adat disana menggunakannya untuk menghormati masyarakat. Sehingga konteksnya hanya berupa hikayat Nabi, bukanlah sunnah apalagi tingkat wajib. Dalam ilmu Ushul Fiqih telah menjadi kaidah tentang adat ini, โ€œAsal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan akan keharamannya.โ€ jadi dapat disimpulkan bahwa pemakaian Imamah oleh Rasul ๏ทบ hanya sebagai adab menghormati adat masyarakat sekitar. Memakai Peci Saat Shalat Hanya sebagai Hiasan Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bermacam-macam suku dan adat kebudayaannya. Dalam hal ini, penutup kepala yang ada di Indonesia pun banyak macamnya. Lalu ada orang yang mewajibkan pemakaian peci/ kopyah saat shalat, dengan alasan ini adalah syariat Islam. Maka perlu kita clear kan masalah ini agar tidak berlarut-larut membodohi masyarakat. Peci menurut ulama fiqih hanya sebagai hiasan, sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz melalui Fatwa Lajnah Daimah, โ€œAdapun memakai imamah sorban, maka ia termasuk dari perkara mubah boleh, dan bukan termasuk perkara sunnah sebagaimana yang telah engkau sangka. Dan yang lebih utama, engkau tetap memakai pakaian yang dipakai oleh penduduk negerimu di atas kepala-kepala mereka berupa ghitrah, shimagh, dan yang semisalnya.โ€ [ Fatwa Lajnah Daimah 24/42 ]. Jika memang penduduk sekitar memiliki adat memakai sarung, peci dan baju koko untuk shalat, maka disarankan untuk mengikut adat tersebut. Seperti di pesantren-pesantren NU. Sedangkan jika adat kebiasaan penduduk sekitar memakai celana cungklang, gamis dan sorban, maka disarankan mengenakan hal tersebut. Seperti di pondok-pondok salafi. Justru apabila ada santri Salafi, sholat di masjid yang lingkungan NU, dan mengenakan pakaian khas salafi. Maka itu akan menyelisihi masyarakat dan dilarang melakukan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya, sesuai dalil, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œBarangsiapa memakai pakaian ketenaran tampil beda, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, โ€œlalu akan dilahab oleh api neraka.โ€ [ HR. Abu Dawud 4029, Ibnu Majah 3607, An-Nasaโ€™idalam โ€œAl-Kubroโ€ 9487 dan selainnya. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani] Dijelaskan makna dari pakian ketenaran yakni, โ€œIbnul Atsir berkata asy-syuhrah tampak atau menonjolnya sesuatu. Dan yang dimaksud di sini, sesungguhnya pakaiannya tenar di antara manusia karena menyelisihi tampil beda terhadap warna pakaian mereka, sehingga manusia mengangkat padangan mereka kepadanya dan akhirnya dia angkuh, ujub dan sombong kepada mereka. demikian disebutkan dalam โ€œNailul Authorโ€. [ Aunul Maโ€™bud 11/58 ]. Lingkungan Kita Jika lingkungan kita majemuk, maka pemakaian peci boleh dilakukan dengan catatan peci tersebut berbentuk sesuatu yang wajar, tidak mencolok, tidak membuat orang lain mencibir dan lain sebagainya. Sedangkan tidak memakai peci pun suatu kebolehan. Karena hukum asal pemakaian peci hanya sebatas adab dan adat. Jika merasa memakai peci adalah sebuah hiasan yang memperbagus rupa, maka hal itu disarankan. Namun jika memakai peci justru mengurangi rasa kekhusyuan, maka pemakaian peci tidaklah disarankan di lingkungan yang majemuk. Seperti dalam fatwa Lajnah Daimah, โ€œKepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syaraโ€™, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya โ€œWahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.โ€ Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah. Jangan sampai kita mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah. Seperti dalam An Nahl 116 โ€œJanganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haramโ€™, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.โ€ an-Nahl 116 Wallahu aโ€™lam bisshowab. Penulis Mohamad Rezza Tio Samhong, Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peciโ€ฆ Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูŠู‘ูŽ โ€“ ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู… โ€“ ูƒุงู† ุฑูุจู‘ูŽู…ุง ู†ุฒุน ู‚ูŽู„ูŽู†ู’ุณููˆูŽุชูŽู‡ ูุฌุนู„ู‡ุง ุณูุชุฑุฉู‹ ุจูŠู† ูŠุฏูŠู‡ Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. Fiqh as-Sunah, 1/128. Artikel menarik Shalat tidak Khusyuโ€™, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz โ€“rahimahullahโ€“ mengatakan, ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุบูŠุฑ ุนู…ุงู…ุฉ ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ุงุ› ู„ุฃู† ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉ ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุณุชุฑู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŒ ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุงู„ู…ุตู„ูŠ ุฅู…ุงู…ุง ุฃูˆ ู…ู†ูุฑุฏุง ุฃูˆ ู…ุฃู…ูˆู…ุง ุŒ ูˆู„ูƒู† ุฅุฐุง ู„ุจุณ ุงู„ุนู…ุงู…ุฉ ุงู„ู…ุนุชุงุฏุฉ ูƒุงู† ุฃูุถู„ ุŒ ูˆู„ุง ุณูŠู…ุง ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ู…ุน ุงู„ู†ุงุณ Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ูˆู…ุนู„ูˆู… ุฃู† ุงู„ู…ุญุฑู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฐูƒูˆุฑ ูŠุตู„ูˆู† ูƒุงุดููŠ ุงู„ุฑุคูˆุณุ› ู„ูƒูˆู†ู‡ู… ู…ู…ู†ูˆุนูŠู† ู…ู† ุณุชุฑู‡ุง ุญุงู„ ุงู„ุฅุญุฑุงู… ุŒ ูุนู„ู… ุจุฐู„ูƒ ุฃู† ูƒุดู ุงู„ุฑุฃุณ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู‡ Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, ุฃู† ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู…ุงู…ุง ูƒุงู† ุฃูˆ ู…ุฃู…ูˆู…ุง ุฃูˆ ู…ู†ูุฑุฏุง ุนุงุฑูŠ ุงู„ุฑุฃุณ ุตุญูŠุญุฉ ูู‰ ุฌู…ูŠุน ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจุŒ ู„ุฃู† ุดุฑุท ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุชุฑ ุงู„ุนูˆุฑุฉุŒ ูˆุฑุฃุณ ุงู„ุฑุฌู„ ู„ูŠุณุช ุนูˆุฑุฉ ุจุงุชูุงู‚ ุญุชู‰ ูŠุดุชุฑุท ู„ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุชุฑู‡ุงุŒ ูˆู„ูƒู† ุงู„ุฃูุถู„ ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ุฑุฃุณ ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. Fatawa al-Azhar, 1/47 โ€“ Dzulhijjah 1374 H. Artikel menarik Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, ูŠูŽุงุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œWahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.โ€ QS. Al-Aโ€™raf 31. Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู’ ุซูŽูˆู’ุจูŽูŠู’ู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ู…ูŽู†ู’ ุชูุฒููŠู‘ูู†ูŽ ู„ูŽู‡ู Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain atasan dan bawahan. Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani. Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, ู…ู† ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ โ€œSiapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.โ€ Kaidah ini dinyatakan as-Shanโ€™ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, ุฅู† ุงู„ุฃุตู„ ุฃู† ู…ู† ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ุตุญุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ุŒ ูˆุฃูŠุฏ ุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูุฅู†ู‡ ุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุงู„ุชุงุฑูŠุฎ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ูƒุฑูŠู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ุฃุฏุฑูƒุช ุนุดุฑุฉ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ู…ุญู…ุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุตู„ูˆู† ุฎู„ู ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุฌูˆุฑ Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, โ€œKami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. Subulus Salam, 1/373. Demikian, Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐Ÿ” Hukum Koperasi Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, 14 Syarat Menjadi Imam, Shalat Istighfar, Jama Taqdim Adalah, Doa Akhir Tahun Muharam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ€ QS. al-Aโ€™raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah

hukum memakai peci di luar shalat